Aturan Ganjil Genap Jakarta 2 Juli 2025, Waspadai!

RumahKabar
02, Juli, 2025, 08:12:39
Aturan Ganjil Genap Jakarta 2 Juli 2025, Waspadai!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap pada Rabu, 2 Juli 2025, sebagai bagian dari upaya mengurangi kepadatan lalu lintas di ibu kota. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda empat pribadi dan diterapkan pada sejumlah ruas jalan utama Jakarta.

Bagi para pengendara, penting untuk memahami aturan ini agar tidak terkena sanksi tilang elektronik. Sesuai dengan plat nomor kendaraan, hanya kendaraan dengan angka terakhir ganjil yang boleh melintas pada hari ganjil. Karena tanggal 2 Juli merupakan hari genap, maka hanya kendaraan dengan plat genap yang diizinkan melintasi jalur tertentu.

Adapun sistem ganjil genap diberlakukan pada dua sesi waktu, yaitu:

  • Pagi hari: pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hari: pukul 16.00 – 21.00 WIB

Di luar jam tersebut, semua kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan plat nomor. Namun demikian, pengemudi tetap diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan.

Berikut ini daftar 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta:

No Nama Jalan
1Jalan Medan Merdeka Barat
2Jalan MH Thamrin
3Jalan Jenderal Sudirman
4Jalan Sisingamangaraja
5Jalan Panglima Polim
6Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang)
7Jalan Tomang Raya
8Jalan Jenderal S. Parman
9Jalan Gatot Subroto
10Jalan MT Haryono
11Jalan HR Rasuna Said
12Jalan DI Panjaitan
13Jalan Jenderal Ahmad Yani
14Jalan Gunung Sahari
15Jalan Salemba Raya
16Jalan Kramat Raya
17Jalan Stasiun Senen
18Jalan Suryopranoto
19Jalan Balikpapan
20Jalan Kyai Caringin
21Jalan Majapahit
22Jalan Hayam Wuruk
23Jalan Gajah Mada
24Jalan Pintu Besar Selatan
25Jalan Jenderal Gatot Subroto (arah Semanggi sampai Slipi)

Perlu diketahui, beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap, antara lain:

  • Mobil listrik berbasis baterai
  • Kendaraan darurat (ambulans, pemadam kebakaran, dll)
  • Kendaraan dinas TNI dan Polri
  • Kendaraan angkutan umum (berpelat kuning)
  • Kendaraan penyandang disabilitas
  • Kendaraan logistik dengan pengangkutan barang pokok

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah dipasang di berbagai titik strategis. Pelanggar akan otomatis terekam dan mendapatkan surat tilang elektronik.

Bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang hendak bepergian pada 2 Juli 2025, sebaiknya merencanakan perjalanan dengan baik. Gunakan jalur alternatif atau transportasi umum bila kendaraan Anda tidak sesuai dengan aturan ganjil genap hari tersebut.

Selalu patuhi peraturan lalu lintas demi kelancaran dan keselamatan bersama. Simak terus informasi terkini seputar lalu lintas dan kebijakan daerah hanya di RumahKabar.

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.