GEOPOLITIK PERANG ISRAEL-AS VS IRAN DALAM BINGKAI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

RumahKabar
20, April, 2026, 15:02:00
GEOPOLITIK PERANG ISRAEL-AS VS IRAN DALAM BINGKAI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Oleh: 

Harin Adiyarisdani

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UNDARIS

Dewasa ini sering kita dengan bahwa Konflik antara Israel dengan Iran merupakan salah satu poros ketegangan paling kompleks di abad ke-21. Hubungan ini tidak lagi sekadar persaingan diplomatik, melainkan telah bergeser menjadi "shadow war" (perang bayangan) yang kini berada di ambang konfrontasi terbuka.

Persoalan utama terletak pada benturan kepentingan. Negara Iran dengan program nuklir dan "Poros Perlawanan"-nya (Axis of Resistance), Israel dengan doktrin keamanan eksistensialnya, dan AS sebagai penjamin keamanan regional sekaligus penegak hegemoni di Timur Tengah. Analisis ini akan mengeksplorasi bagaimana tindakan militer dari ketiga aktor tersebut bersinggungan dengan norma-norma Hukum Humaniter Internasional (HHI).

Dalam kacamata Hukum Humaniter Internasional, identifikasi jenis konflik sangat krusial untuk menentukan hukum mana yang berlaku (Ius in Bello). Konflik Bersenjata Internasional (IAC) bilamana ketika ada penggunaan kekuatan militer langsung antar negara (misalnya, serangan rudal langsung Iran ke Israel atau serangan udara Israel ke konsulat Iran di Damaskus). Serta Perang Proksi dan Aktor Non-Negara, dimana Negara Iran sering beroperasi melalui kelompok seperti Hizbullah atau Hamas. Hal ini menciptakan tantangan dalam atribusi hukum, sejauh mana sebuah negara bertanggung jawab atas tindakan kelompok proksinya di bawah aturan tanggung jawab negara ( State Responsibility).

Pelanggaran Prinsip Utama HHI dalam Eskalasi Terkini

Hukum Humaniter Internasional berpijak pada empat prinsip utama. Dalam konflik ini, keempatnya sering kali terancam pada Prinsip Pembedaan (Distinction) dimana Negara harus membedakan antara kombatan dan warga sipil. Isu Penggunaan drone dan serangan siber oleh ketiga pihak sering kali mengaburkan garis ini. Serangan Israel di wilayah padat penduduk untuk menargetkan petinggi Garda Revolusi Iran (IRGC) sering memicu pertanyaan mengenai risiko kolateral terhadap warga sipil. Kasus Serangan terhadap fasilitas nuklir atau infrastruktur energi sering kali dikategorikan sebagai objek sipil kecuali jika terbukti memberikan kontribusi militer yang efektif.

Kerugian sipil yang ditimbulkan tidak boleh melebihi keuntungan militer langsung yang diharapkan. Ketika AS melakukan serangan "presisi" terhadap milisi dukungan Iran, atau ketika Iran membalas dengan rentetan rudal massal, kalkulasi proporsionalitas sering kali menjadi perdebatan. Serangan balasan sering kali dianggap sebagai "hukuman" daripada sekadar pencapaian tujuan militer spesifik.

Kekuatan hanya boleh digunakan untuk mencapai tujuan militer secara cepat dengan korban minimal. Penggunaan kekuatan berlebihan oleh AS di kawasan (seperti pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani) sering dikritik sebagai tindakan di luar koridor kebutuhan militer yang mendesak dan lebih condong ke arah pembunuhan politik.

Salah satu titik balik paling berbahaya adalah serangan terhadap Konsulat Iran di Damaskus (April 2024). Berdasarkan Konvensi Wina 1961, premis diplomatik adalah "inviolable" (tidak dapat diganggu gugat). Dari sisi HHI, menyerang fasilitas diplomatik adalah pelanggaran serius kecuali bangunan tersebut digunakan sepenuhnya untuk tujuan militer, yang mana beban pembuktiannya sangat berat. Iran menggunakan argumen "Hak untuk Membela Diri" berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB sebagai justifikasi untuk menyerang balik Israel. Namun, HHI menuntut agar respon tersebut tetap mematuhi aturan perlindungan sipil.

Peran Amerika Serikat: Antara Mediator dan Partisipan

Keterlibatan AS memberikan dimensi hukum yang unik. Bantuan Militer dan Tanggung Jawab: Dengan menyediakan persenjataan canggih kepada Israel, AS memiliki kewajiban hukum (berdasarkan Konvensi Jenewa) untuk memastikan bahwa senjata tersebut tidak digunakan untuk melanggar HHI. Kegagalan dalam melakukan pengawasan dapat dianggap sebagai keterlibatan secara tidak langsung dalam pelanggaran hukum perang.

Tidak kalah mengejutkan adanya Sanksi Ekonomi sebagai Senjata: Meski bukan senjata fisik, sanksi ekonomi yang "menghambat" akses warga sipil Iran terhadap obat-obatan dan kebutuhan dasar sering kali dipandang oleh pakar hukum internasional sebagai bentuk hukuman kolektif yang bertentangan dengan semangat kemanusiaan.

Konflik Israel-AS dan Iran saat ini berada dalam zona abu-abu hukum. Penggunaan teknologi perang modern (AI, drone swarms) dan taktik perang asimetris membuat penegakan HHI menjadi sangat sulit. Jika eskalasi ini berubah menjadi perang terbuka total, maka ancaman terhadap stabilitas global bukan hanya dari sisi ekonomi, melainkan keruntuhan total norma-norma kemanusiaan yang telah dibangun sejak 1945. Penegakan hukum internasional melalui badan-badan seperti Mahkamah Internasional (ICJ) atau Dewan Keamanan PBB menjadi krusial, meskipun sering kali terhambat oleh hak veto dan kepentingan politik realis.

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.