Gold’s Gym Diduga Tutup Sepihak, Ratusan Member Rugi

RumahKabar
02, Juli, 2025, 15:13:13
Gold’s Gym Diduga Tutup Sepihak, Ratusan Member Rugi

Pada akhir Juni 2025, PT Fit and Health Indonesia, selaku pengelola Gold’s Gym di tanah air, mengumumkan penutupan mendadak hampir seluruh cabang mereka, efektif per 30 Juni 2025. Pengumuman ini memicu keresahan di kalangan member, pelatih pribadi, serta karyawan, yang menilai keputusan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan maupun solusi yang memadai.

Berdasarkan data dari Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI), lebih dari 950 orang—terdiri atas member, staf, dan personal trainer—telah terdampak. Dari jumlah tersebut, lebih dari 530 member mencatat kerugian senilai sekitar Rp4,4 miliar. Jika dihitung dari paket Personal Trainer (PT) dan masa keanggotaan yang belum digunakan, nilai ini diperkirakan akan terus meningkat.

Di Bekasi, misalnya, Gold’s Gym cabang Grand Metropolitan Mall awalnya melaporkan penutupan operasional pada akhir Juni 2025. Namun kemudian ditunda hingga 31 Agustus. Meski begitu, euforia member tetap memuncak: 77 orang melaporkan kerugian paket keanggotaan dan sesi PT senilai sekitar Rp600 juta.

Keluhan lainnya datang dari Kalibata City, dimana member melaporkan bahwa mereka baru saja top‑up, namun tak lama kemudian cabang diumumkan tutup. Email resmi pemberitahuan barulah diterima pada 2 Juni, setelah informasi awal tersebar lewat instruktur lapangan.

Manajemen mengklaim akan mentransisikan member ke lima cabang lain—sebagian tersebar jauh sampai ke Surabaya—atau menawarkan keanggotaan gratis di cabang alternatif. Namun banyak member menyatakan opsi tersebut tak memadai: lokasi terlalu jauh, perbedaan fasilitas, serta ketidakjelasan mekanisme refund menyebabkan rasa tidak puas.

Forum FKGGI pun menuntut beberapa hal kepada pengelola, termasuk:

  • Refund penuh untuk sisa masa keanggotaan dan sesi PT.
  • Pembayaran hak karyawan: gaji terakhir, komisi, dan subsidi seperti BPJS.
  • Kejelasan legal terkait struktur pengelolaan dan tanggung jawab hukum perusahaan .

Sementara itu, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) telah menerima setidaknya 191 pengaduan per 19 Juni 2025. Lembaga ini mendesak manajemen untuk segera menyelesaikan hak konsumen sesuai UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan memberikan respons dalam tujuh hari sejak somasi dilayangkan.

Komunikasi dengan manajemen pusat dinilai minim: hingga kini, tidak ada pernyataan publik resmi, sementara upaya mediasi oleh member secara kolektif masih tertunda tanpa titik terang.

AspekStatus / Data
Total terdampakLebih dari 950 orang (member + karyawan/PT)
Member terdampak± 530 orang, kerugian sekitar Rp4,4 miliar
Contoh Bekasi77 member, kerugian Rp600 juta
Cabang terdampak6 cabang (Jakarta, Bekasi, Tangerang, Bandung, dsb.)
Status refundTidak jelas; ada opsi ke cabang jauh, tidak ada cash refund

Keluhan di media sosial juga muncul dari pengalaman cabang Gold’s Gym lain seperti di Filipina, Oman, Amerika Serikat—dimana praktik serupa terjadi, termasuk penerimaan pembayaran meski tahu akan tutup, serta penawaran voucher sebagai pengganti refund tunai.

Untuk menyelesaikan konflik ini, FKGGI dan YLKI sudah menempuh jalur somasi, advokasi, dan mediasi bersama. Namun manajemen perusahaan hingga kini masih belum memberikan kesimpulan atau solusi konkrit. Para korban terus menuntut agar hak mereka dipenuhi dan tanggung jawab perusahaan segera ditegakkan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi konsumen untuk lebih waspada memilih layanan berlangganan dan memastikan aspek legal dalam kontrak keanggotaan. Begitu pula, perusahaan harus lebih transparan dalam mengambil keputusan bisnis yang berdampak luas.

Ikuti terus update informasi hukum konsumen, bisnis, dan gaya hidup hanya di RumahKabar.

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.