KPK Dalami Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing Sebelum Menaker Baru

RumahKabar
30, September, 2025, 08:35:08
KPK Dalami Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing Sebelum Menaker Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Proses ini berlangsung sebelum tahun 2019, tepatnya pada masa sebelum Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjabat. Penyelidikan ini dilakukan dengan memanggil beberapa saksi kunci yang diduga mengetahui praktik tidak etis tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada hari Senin, 29 September, dua saksi penting yang diperiksa adalah Muhammad Tohir alias Doni, yang berprofesi sebagai agen TKA, dan Bahman Yuda Novendri Yustandra, Direktur Utama PT Laman Davindo. Kedua saksi ini diharapkan dapat memberikan informasi terkait dengan tingginya angka dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di kementerian tersebut.

KPK mengungkapkan bahwa pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini diduga sudah berlangsung lebih awal, pada masa Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, ketika menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014. Selanjutnya, dugaan tersebut juga masih terus berlanjut pada masa Hanif Dhakiri di periode 2014-2019, hingga akhirnya memasuki era Ida Fauziyah mulai tahun 2019 hingga 2024.

Aparatur Sipil Negara Terlibat dalam Kasus Ini

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK sebelumnya telah merilis identitas delapan orang tersangka yang terlibat dalam skandal pemerasan ini. Mereka adalah aparatur sipil negara yang bekerja di Kemenaker, antara lain Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK mencatat bahwa selama periode 2019-2024, yang merupakan masa jabatan Ida Fauziyah sebagai Menaker, para tersangka ini diduga berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan yang mencapai sekitar Rp 53,7 miliar. Angka yang cukup besar ini menunjukkan adanya praktik sistemik yang merugikan banyak pihak, terutama para pemohon izin.

RPTKA: Syarat Penting untuk TKA di Indonesia

Budi Prasetyo juga menjelaskan bahwa RPTKA merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Tanpa adanya penerbitan RPTKA oleh Kemenaker, proses memperoleh izin kerja dan izin tinggal jadi terhambat. Hal ini, tentu saja, membuat para TKA bisa terjerat dengan denda yang cukup besar, yakni sekitar Rp 1 juta per hari.

Dari sinilah asal mula praktik pemerasan terungkap. Pemohon RPTKA, yang dalam banyak kasus adalah perusahaan yang mempekerjakan TKA, merasa terpaksa untuk memberikan uang kepada para tersangka agar proses izin mereka cepat selesai.

Penyelidikan KPK: Mencari Kebenaran dan Keadilan

KPK saat ini terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Mereka memanggil saksi-saksi untuk menggali lebih dalam informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi ini. “Kami akan mengeksplorasi kemungkinan apakah pemerasan ini terjadi sebelum tahun 2019 maupun sesudahnya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

KPK berharap dengan adanya penyelidikan yang transparan dan akuntabel ini dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga dan proses pengurusan izin tenaga kerja asing di Indonesia. Proses hukum yang adil dan tepat adalah harapan semua pihak agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

Imbas dari Kasus Pemerasan Ini

Kasus ini mencoreng citra pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan. Terlebih lagi, pemerasan yang melibatkan aparatur sipil negara tentu menunjukkan masalah integritas di dalam birokrasi. Bagaimana pun juga, masyarakat berharap agar pemerintah bisa memberantas praktek tidak etis ini dan meningkatkan transparansi dalam pengurusan izin TKA.

Selain itu, pelaku yang terlibat harus diberikan sanksi hukum yang tegas. Tujuannya agar menjadi efek jera dan memberikan pembelajaran bagi yang lain. Para pemohon izin pun diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan karena adanya praktik pemerasan yang merugikan ini.

{Simpulan}

Dari pengembangan kasus ini, kita dapat menarik perhatian terhadap perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dan prinsip anti-korupsi yang harus terus ditegakkan. Proses pengawasan yang lebih baik di lingkungan kementerian perlu dilakukan guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa. Semoga kasus ini menjadi momentum bagi perbaikan dalam sistem pengurusan izin tenaga kerja asing di Indonesia.

Silahkan baca artikel selengkapnya di bawah ini.