OTONOMI DAN PENGENDAPAN DANA DAERAH DI BANK CENTRAL
Oleh:
Riana Wulandari Ananto (Mahasiswa Doktor Hukum Universitas Negeri Semarang)
Melalui pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah, diharapkan pembangunan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta keuangan secara mandiri. Salah satu bentuk nyata dari otonomi tersebut adalah kemampuan pemerintah daerah (pemda) dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk dalam hal pengelolaan kas dan investasi jangka pendek.
Namun, dalam praktiknya, fenomena pengendapan dana pemerintah daerah di bank, termasuk di Bank Indonesia (sebagai bank sentral), menunjukkan adanya paradoks dalam pelaksanaan otonomi fiskal. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga Agustus 2025, tercatat Rp 233,11 triliun dana pemda mengendap di bank. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah dan pelayanan publik justru “tidur” di sistem perbankan, sehingga tidak memberi dampak signifikan terhadap ekonomi lokal maupun nasional. Kondisi ini mengindikasikan lemahnya serapan anggaran serta ketidakseimbangan antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Selain itu, pengendapan dana daerah menunjukkan bahwa otonomi fiskal belum sepenuhnya diiringi oleh kapasitas kelembagaan dan birokrasi daerah yang memadai.
Kondisi Terkini
Data terkini menunjukkan bahwa dana pemerintah daerah yang “mengendap” di perbankan (alias tidak segera dibelanjakan atau diserap untuk kegiatan fiskal) mencapai angka yang sangat signifikan. Per Agustus 2025, tercatat dana pemda yang mengendap di bank mencapai Rp 233,11 triliun, naik dari Rp 192,57 triliun pada Agustus 2024. Menurut Kementerian Keuangan, lonjakan ini disebabkan oleh realisasi belanja daerah yang masih terkontraksi dan lambat. Tercatat pula data inkonsistensi antara catatan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai jumlah dana simpanan pemda, di mana BI mencatat Rp 233,97 triliun per 30 September 2025, sedangkan Kemendagri memperoleh angka sekitar Rp 215 triliun dari 546 pemda.
Dari perspektif otonomi fiskal daerah, data ini menunjukkan dua hal sekaligus: (1) Ada ruang keuangan yang belum dimanfaatkan oleh pemda untuk membiayai belanja dan pembangunan, (2) Ada potensi bahwa dana tersebut “tidak bekerja” untuk mendorong ekonomi lokal. Seperti disampaikan BI bahwa “uang itu harus kerja bantu ekonomi daerah”.
Analisis dari Perspektif Ketatanegaraan
Fenomena pengendapan dana daerah tersebut harus dilihat dalam kerangka sistem ketatanegaraan Indonesia, yang mencakup aspek otonomi daerah, fiskal daerah-pusat, dan tata kelola pengelolaan keuangan publik.
1. Otonomi Daerah dan Keuangan Daerah
Otonomi daerah diatur melalui undang-undang seperti Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemda diberi kewenangan untuk merencanakan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan keuangannya sendiri, termasuk belanja daerah melalui APBD. Otonomi ini dimaksudkan agar pembangunan dan pelayanan publik bisa lebih responsif terhadap kondisi lokal.
Namun, ketika dana daerah menumpuk di bank dan belum digunakan untuk belanja atau investasi daerah, maka pertanyaan muncul: apakah otonomi fiskal daerah benar-benar dioptimalkan? Atau apakah terdapat hambatan struktural, regulasi, atau kapasitas yang menghalangi pemda untuk segera menggunakan dana tersebut? Apalagi, jika dana mengendap secara signifikan, maka potensi multiplier lokal dari pengeluaran daerah pun akan terkikis.
2. Hubungan Pusat-Daerah dan Tanggung Jawab Fiskal
Fenomena ini juga mencerminkan relasi fiskal antar pusat dan daerah. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mengamati dan mendorong agar pemda mempercepat realisasi belanja agar dana tak mengendap. Namun, dalam kerangka otonomi, pemda memiliki kewenangan dan tanggung jawab sendiri. Ini menegaskan bahwa pusat tidak dapat sewenang-wenang mengintervensi pelaksanaan APBD, tapi tetap perlu pengaturan agar dana daerah tidak menjadi idle secara berkelanjutan.
Secara ketatanegaraan, hal ini menunjukkan bahwa otonomi daerah tidak berarti bebas dari kewajiban publik dan akuntabilitas. Pemda harus memastikan bahwa fungsi belanja daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat waktu, supaya dana yang seharusnya menjadi stimulus bagi pembangunan tidak hanya menjadi liabilitas kas. Jika tidak, ini bisa mengindikasikan ketidakmaksimalan pelaksanaan otonomi atau celah dalam koordinasi pusat-daerah.
3. Tata Kelola, Transparansi dan Akuntabilitas
Pengendapan dana yang besar juga menjadi tantangan tata kelola keuangan publik daerah. Mengendapnya dana bisa menimbulkan risiko efisiensi rendah, penggunaan yang tertunda, atau bahkan potensi penyalahgunaan apabila tidak dikelola dengan akuntabilitas dan transparansi yang memadai. BI telah menekankan bahwa dana daerah “cukup disimpan untuk kebutuhan rutin, tetapi jangan biarkan uang tidur”.
Dari perspektif negara hukum, pengelolaan keuangan daerah harus sesuai prinsip good governance, keterbukaan (transparansi), akuntabilitas, serta orientasi pada hasil pembangunan. Jika pemda menunda belanja dan menyimpan dana terlalu lama, maka manfaat fiskal untuk masyarakat bisa tertunda atau hilang.
4. Implikasi terhadap Pembangunan dan Stimulus Ekonomi Daerah
Pengendapan dana daerah juga memiliki implikasi nyata terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi lokal. Bila dana APBD tidak segera digunakan untuk belanja produktif atau investasi daerah, maka multiplier effect terhadap ekonomi lokal berkurang.
Sejumlah ekonom menyebut bahwa dana yang mengendap menandakan bahwa belanja daerah masih cenderung lambat sehingga tidak dapat menjadi stimulus yang optimal bagi perekonomian daerah. Dengan demikian, otonomi daerah yang seharusnya menjadi alat mempercepat pembangunan malah bisa menjadi hambatan apabila kapasitas pemda untuk menggunakan dana secara cepat dan tepat belum memadai.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.