Pulau Bali dan NTB Dikuasai Asing? Ini Kata Nusron
Jakarta, 2 Juli 2025 – Isu lama tentang dominasi asing di wilayah Pulau Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengemuka dan menimbulkan kekhawatiran publik. Tudingan bahwa lahan-lahan di daerah wisata tersebut telah banyak dimiliki oleh warga negara asing menjadi perbincangan hangat di media sosial dan ruang publik.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyebut bahwa narasi yang menyatakan Bali dan NTB dikuasai asing merupakan informasi yang tidak berdasar dan sering dimanfaatkan untuk membangun opini negatif tanpa data yang sahih.
"Kalau dibilang dikuasai asing, itu harus dijelaskan. Apa yang dimaksud? Karena hukum pertanahan di Indonesia tidak memungkinkan orang asing memiliki hak milik atas tanah," tegas Nusron saat ditemui di Kompleks Parlemen.
Nusron menjelaskan, sistem agraria di Indonesia hanya memperbolehkan WNA memiliki hak pakai, bukan hak milik. Artinya, kepemilikan properti oleh warga negara asing tetap berada dalam koridor hukum nasional dan tidak bisa disamakan dengan penguasaan total wilayah.
Ia juga menambahkan bahwa investasi asing, khususnya di sektor pariwisata, justru membawa dampak positif bagi daerah seperti Bali dan NTB. Selain membuka lapangan kerja, kehadiran investor asing juga berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi lokal.
"Bali dan NTB adalah destinasi pariwisata global. Wajar kalau banyak investor yang menanamkan modalnya di sana, tapi semua itu tetap diatur dan diawasi oleh pemerintah," tambahnya.
Isu penguasaan asing ini sering kali dimunculkan menjelang momen politik atau saat ada kegelisahan sosial tertentu. Menurut Nusron, hal ini bisa membahayakan iklim investasi jika tidak diklarifikasi secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang berwenang.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu benar. Pemerintah juga diminta lebih aktif memberikan edukasi kepada publik mengenai sistem kepemilikan tanah dan batasan hukum yang berlaku bagi WNA di Indonesia.
Sementara itu, data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan bahwa investasi asing di sektor pariwisata di Bali dan NTB masih dalam batas wajar dan legal. Tidak ada indikasi bahwa terjadi dominasi atau penguasaan yang melanggar peraturan nasional.
Berikut adalah jenis hak atas tanah menurut hukum Indonesia yang membatasi kepemilikan oleh asing:
| Jenis Hak | Kepemilikan oleh WNA |
|---|---|
| Hak Milik | Tidak Diperbolehkan |
| Hak Guna Bangunan (HGB) | Diperbolehkan (melalui badan hukum) |
| Hak Pakai | Diperbolehkan (terbatas waktu) |
Nusron menegaskan, yang perlu diawasi adalah praktik-praktik percaloan dan penyalahgunaan hukum, bukan investasi yang sah. Ia juga menyarankan agar semua pihak lebih objektif dalam menyikapi keterlibatan asing di wilayah Indonesia.
"Jangan sampai karena sentimen nasionalisme yang tidak tepat sasaran, justru kita menutup peluang pembangunan di daerah-daerah yang butuh investasi," pungkasnya.
Simak berita politik, ekonomi, dan klarifikasi isu-isu strategis lainnya hanya di RumahKabar. Jangan lewatkan informasi penting berikutnya di RumahKabar.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.