Relaps dan Residivis Narkoba, Jangan Salah Sebutan!
- 1.1. Jakarta, 2 Juli 2025
- 2.1. Relaps
- 3.1. residivis
Table of Contents
Jakarta, 2 Juli 2025 – Dalam isu penyalahgunaan narkoba, masyarakat sering kali keliru membedakan antara istilah relaps dan residivis. Keduanya memang sama-sama menggambarkan kondisi seseorang yang kembali menggunakan narkoba, namun memiliki makna dan konteks hukum serta medis yang sangat berbeda.
Pemahaman yang keliru tentang kedua istilah ini dapat menimbulkan stigma yang tidak tepat, bahkan bisa merugikan individu yang sedang dalam proses pemulihan. Oleh karena itu, penting bagi publik untuk memahami perbedaan mendasar antara relaps dan residivis agar tidak salah kaprah dalam penggunaan istilah.
Relaps atau kekambuhan merupakan istilah medis yang merujuk pada kondisi seseorang yang kembali menggunakan narkoba setelah menjalani proses rehabilitasi atau pengobatan. Relaps adalah bagian dari proses pemulihan yang tidak jarang terjadi, terutama bagi pecandu yang masih dalam tahap awal pemulihan.
Menurut para ahli adiksi, relaps tidak boleh dianggap sebagai kegagalan, melainkan sebagai sinyal bahwa strategi pemulihan perlu diperkuat atau disesuaikan. Dalam dunia rehabilitasi, relaps adalah hal yang lumrah dan kerap menjadi bagian dari perjalanan panjang menuju pemulihan total.
"Relaps adalah peluang untuk mengevaluasi kembali rencana pemulihan. Ini bukan akhir, tapi bagian dari proses belajar," ujar seorang konselor rehabilitasi narkoba di Jakarta.
Sementara itu, residivis adalah istilah hukum yang merujuk pada seseorang yang kembali melakukan tindak pidana setelah sebelumnya divonis bersalah dan menjalani hukuman. Dalam konteks narkoba, seseorang disebut residivis jika ia kembali tertangkap karena menggunakan atau mengedarkan narkoba setelah pernah dihukum atas kasus serupa.
Residivisme menunjukkan pengulangan tindak kriminal dan dapat berdampak pada pemberatan hukuman di pengadilan. Istilah ini sering digunakan dalam sistem peradilan pidana dan tidak berkaitan langsung dengan proses medis atau rehabilitasi.
Perbedaan antara keduanya dapat dirangkum sebagai berikut:
| Aspek | Relaps | Residivis |
|---|---|---|
| Makna | Kembali menggunakan narkoba setelah rehabilitasi | Kembali melakukan tindak pidana setelah menjalani hukuman |
| Asal Istilah | Medis / Rehabilitasi | Hukum / Kriminal |
| Konsekuensi | Membutuhkan evaluasi dan penguatan terapi | Dapat memperberat hukuman bila tertangkap kembali |
| Stigma | Sering disalahpahami sebagai kegagalan pribadi | Dicap sebagai pelaku kriminal berulang |
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menilai kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka yang mengalami relaps bukanlah kriminal, melainkan individu yang sedang berjuang untuk lepas dari ketergantungan dan membutuhkan dukungan, bukan vonis sosial.
Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dan berbagai lembaga rehabilitasi terus menggalakkan edukasi publik untuk menghapus stigma terhadap korban penyalahgunaan narkoba. Edukasi ini penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan istilah yang memiliki dampak psikologis dan hukum yang sangat berbeda.
Mendampingi korban relaps dengan pendekatan empati dan terapi yang tepat lebih produktif dibanding memberikan label negatif. Sementara itu, pemberantasan residivisme tetap dilakukan dengan pendekatan hukum yang adil namun juga mempertimbangkan aspek rehabilitasi bila diperlukan.
Kesadaran masyarakat dalam memahami istilah ini akan membantu menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan dan menekan angka kekambuhan serta kejahatan narkoba.
Simak informasi kesehatan, hukum, dan edukasi publik lainnya hanya di RumahKabar. Jangan lewatkan artikel bermanfaat berikutnya dari RumahKabar.
✦ Tanya AI
Saat ini AI kami sedang memiliki traffic tinggi silahkan coba beberapa saat lagi.