Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mendesak pemberian sanksi tegas bagi warga binaan yang terbukti menikmati fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan. Sanksi yang diusulkan meliputi isolasi hingga pemindahan ke Lapas Nusakambangan sebagai bentuk penertiban. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti temuan fasilitas yang tidak sesuai aturan di lingkungan lapas.

Pernyataan tersebut disampaikan Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong pada Selasa (29/9/2026). Ia menekankan bahwa warga binaan yang memanfaatkan hak yang bukan semestinya harus menerima konsekuensi yang setimpal.

"Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan haknya, yang bukan sebenarnya, ini juga harus diberikan sanksi. Bisa diisolasi, bisa dipindahkan ke Nusakambangan," ujar Yanuar saat RDP tersebut.

Selain menyoroti sanksi bagi narapidana, Yanuar juga melayangkan kritik tajam terhadap manajemen Lapas Cibinong. Hal ini berkaitan dengan hilangnya sejumlah barang mewah tak lama setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di fasilitas tersebut.

Sorotan terhadap Barang Mewah yang Hilang Misterius

Yanuar mencecar Kalapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, mengenai raibnya sejumlah fasilitas di klaster mewah lapas. Barang-barang tersebut, yang sebelumnya terekam dalam video temuan Ombudsman, dilaporkan sudah tidak terlihat ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan peninjauan dua hari kemudian.

Perubahan kondisi sel yang sangat cepat tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak legislatif. Yanuar menyebutkan bahwa Menteri Imipas sendiri merasa bingung melihat perbedaan situasi antara hasil temuan lapangan sebelumnya dengan kondisi saat kunjungan resmi kementerian.

"Yang kemarin begitu viral hasil temuan dari Ombudsman, yang 2 hari kemudian apa yang nampak dalam video itu, itu hilang dalam sekejap. Dan saya lihat Pak Menteri bingung, kok ini berbeda," tutur Yanuar. Ia meminta kejelasan mengenai pihak yang memberikan instruksi untuk memindahkan barang-barang tersebut.

Dugaan Penghilangan Barang Bukti

Dalam persidangan rapat, Yanuar secara spesifik mempertanyakan keberadaan sofa, pendingin ruangan (AC), hingga foto-foto di atas meja yang mendadak tidak ada di lokasi. Ia mendesak Wisnu Hani Putranto untuk berterus terang mengenai siapa yang memerintahkan pembersihan barang-barang tersebut sebelum pimpinan kementerian tiba.

Hingga berita ini diturunkan, fokus utama Komisi XIII DPR RI adalah memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu. Pemindahan ke Lapas Nusakambangan dianggap sebagai solusi efektif untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Simpulan

DPR RI melalui Komisi XIII menuntut ketegasan sanksi berupa isolasi atau pemindahan ke Nusakambangan bagi narapidana yang menikmati fasilitas mewah di lapas. Langkah ini diharapkan mampu mengakhiri praktik penyalahgunaan hak warga binaan yang sering menjadi sorotan publik.

Selain itu, pihak dewan juga mendesak klarifikasi penuh atas hilangnya barang-barang mewah di Lapas Cibinong pasca sidak Ombudsman. Penjelasan dari pihak terkait dinilai sangat krusial untuk mengungkap adanya potensi upaya penghilangan bukti fasilitas ilegal di lingkungan penjara.