Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sebanyak 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun di Indonesia telah terpapar aktivitas judi online. Temuan tersebut menjadi bagian dari total 200.000 anak di tanah air yang teridentifikasi bersentuhan dengan praktik perjudian digital berdasarkan data resmi kementerian pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa persoalan ini menjadikan agenda pemberantasan judi online berkaitan erat dengan perlindungan anak di ranah digital. Perjudian daring dinilai telah merambah stabilitas ekonomi keluarga hingga ketahanan sosial masyarakat.

Pemerintah menyoroti bahwa dampak paparan konten ilegal ini tidak lagi terbatas pada persoalan teknologi informasi semata. Penetrasi gawai pada usia dini menimbulkan kerentanan psikologis serta ancaman masa depan anak jika tidak diimbangi pengawasan ketat.

"Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Itu sebabnya perlawanan terhadap judi online harus terus kita lakukan bersama," kata Meutya di Jakarta, melalui keterangan tertulisnya.

Langkah pengawasan kini diarahkan pada pemutusan rantai pendukung yang memungkinkan aktivitas tersebut menjangkau kelompok usia rentan di berbagai platform daring.

Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial dan Aliran Transaksi

Selain menyasar anak-anak, data pemerintah pada 2024 memperlihatkan keterkaitan aktivitas judi online dengan kelompok penerima bantuan sosial. Sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan penerima bansos tercatat melakukan transaksi perjudian digital.

Nilai deposit dari kelompok penerima bantuan tersebut mencapai sekitar Rp957 miliar yang terakumulasi melalui 7,5 juta kali transaksi. Aliran dana tersebut semestinya dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan pokok keluarga penerima manfaat.

Upaya ini mempertegas bahwa perang panjang melawan judi online di Indonesia memerlukan pendekatan menyeluruh dari hulu hingga hilir, mencakup aspek sosial dan pengawasan perbankan.

Pergeseran Strategi dari Blokir Situs Menuju Pemutusan Ekosistem

Pemerintah kini mengubah fokus penanganan agar tidak hanya bertumpu pada penghapusan situs web atau penutupan konten digital. Modus operandi pelaku yang terus beradaptasi menuntut penindakan langsung terhadap jalur transaksi finansial.

"Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian," ujar dia.

Meutya menambahkan bahwa keberhasilan penanganan diukur dari penurunan paparan publik serta terhentinya transaksi, bukan semata-mata jumlah situs yang berhasil disingkirkan dari internet.

Banyak pihak menilai pendekatan hukum terhadap sindikat ini membutuhkan kerangka kerja luar biasa, sebagaimana gagasan mengenai urgensi judi online sebagai extraordinary crime demi melindungi masyarakat luas.

Sebaran Konten Perjudian di Berbagai Layanan Digital

Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, pemerintah menangani 2.087.109 konten perjudian daring. Dari angka itu, sebanyak 1.809.358 konten ditemukan pada alamat IP dan situs web.

Sisanya tersebar di beragam platform komunikasi dan media sosial populer:

  • Layanan berbagi berkas: 122.366 konten
  • Platform Meta: 92.322 konten
  • Google dan YouTube: 43.475 konten
  • Media sosial X: 16.526 konten
  • Aplikasi Telegram: 1.882 konten
  • Platform TikTok: 1.166 konten

Secara kumulatif, sejak 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi menindak 5,15 juta konten negatif di internet, dengan 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian daring.

Pengawasan juga diperkuat lewat implementasi Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN. Instrumen tersebut telah memproses 358 kelompok aduan yang mencakup 1.801 tautan situs sejak Februari 2025 hingga September 2026 guna memastikan operator platform mematuhi kewajiban moderasi konten.

Simpulan

Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sekitar 80.000 anak usia di bawah 10 tahun serta ratusan ribu penerima bansos terpapar aktivitas judi online. Kondisi ini mendorong penanganan komprehensif yang tidak hanya berfokus pada ranah digital semata.

Pemerintah mengalihkan strategi pemberantasan dengan menyasar penutupan transaksi keuangan dan kolaborasi moderasi platform guna memutus seluruh rantai ekosistem perjudian daring.