Kementerian Komunikasi dan Digital melayangkan surat peringatan tertulis kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran hingga 22 September 2026. Pemerintah menegaskan sanksi pemutusan akses akan dijatuhkan apabila batas waktu tersebut diabaikan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyatakan, setiap PSE Lingkup Privat yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib mendaftarkan sistem elektronik mereka. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan maksimal bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan digital.
"Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan," ujar Alexander di Jakarta pada hari Minggu.
Sebelumnya, pemerintah mengirimkan surat pemberitahuan kepatuhan kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, 16 entitas telah merampungkan seluruh proses pendaftaran. Selain itu, dua pengelola lain yaitu Pelita Air dengan situs pelita-air.com serta platform Shopify telah membangun komunikasi dan menyatakan komitmen untuk segera mendaftar.
Daftar Tujuh PSE yang Menerima Peringatan
Berdasarkan data kementerian, berikut adalah daftar tujuh PSE Lingkup Privat yang mendapat surat peringatan tertulis:
- Aplikasi PO Haryanto Online
- Aplikasi PO Handoyo
- Laman web rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport
- Laman web rotio.id
- Laman web sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile
- Aplikasi Sudiro Tungga Jaya
- Laman web fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret
Alexander menegaskan bahwa sanksi administratif berupa pemutusan akses atau pemblokiran akan diberlakukan jika ketujuh entitas tersebut tidak menuntaskan kewajiban pendaftaran sampai dengan 1 Oktober 2026.
Meski demikian, pihak kementerian tetap membuka ruang klarifikasi serta pendampingan teknis bagi pengelola yang menghadapi kendala. Kebijakan ini diambil demi mewujudkan tata kelola ruang digital nasional yang lebih aman, tertib, serta bertanggung jawab.