Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan kebocoran data pribadi milik Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang beredar luas di media sosial pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pemerintah memastikan tengah mengusut temuan tersebut bersama pihak berwenang.
Isu ini bermula dari unggahan video akun Instagram @realmrbert yang mengklaim menemukan foto KTP, data keluarga, hingga deretan kata sandi milik Menkomdigi. Meski memamerkan cuplikan data yang sebagian ditutupi, akun tersebut tidak menyebutkan platform digital yang menjadi sumber dari munculnya data Meutya Hafid tersebut.
Dalam video yang diunggahnya, pemilik akun sempat menyampaikan pesan langsung kepada Meutya Hafid terkait temuan informasi pribadi tersebut.
"Kepada Ibu Meutya Hafid yang terhormat, Menteri Komdigi Indonesia. Ibu, ini adalah foto KTP-mu, atau pernah menjadi foto KTP-mu. Benarkah ibu? Ini adalah data keluargamu, data anakmu, data suamimu yang saya tutupi untuk menjaga privasi, Ibu. Ini adalah password Ibu yang jelas semuanya bisa dibaca, password seorang Menteri Komdigi," kata akun @realmbert di Instagram, Jumat (2/10).
Penjelasan Komdigi dan BSSN
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan bahwa berdasarkan konfirmasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara, informasi yang ramai dibicarakan tersebut merupakan data lama yang diunggah ulang ke publik.
Meski merupakan data lama, Komdigi tetap menindaklanjuti temuan ini dengan langkah pengusutan dan penindakan tegas. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Langkah penindakan juga mencakup pemblokiran terhadap akses situs yang melanggar ketentuan dan teridentifikasi menjual belikan data pribadi. Langkah tegas ini serupa dengan tindakan penertiban ruang digital lainnya, sebagaimana saat 7 PSE terancam diblokir Komdigi jika tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Ancaman Sanksi Penyebaran Data Pribadi
Komdigi menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak situs maupun platform digital yang memfasilitasi perdagangan data pribadi. Langkah lintas lembaga ini dinilai krusial karena transaksi data ilegal dapat memanfaatkan berbagai saluran komunikasi digital.
Alexander mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi milik orang lain di ruang siber. Data pribadi yang pernah bocor tetap berstatus rahasia dan tidak secara otomatis menjadi informasi publik yang bebas disebarkan kembali.
Penyebaran data pribadi secara ilegal dapat dijerat sanksi pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pemerintah menegaskan ancaman keamanan siber dapat menyasar siapa saja tanpa memandang jabatan atau status sosial.
Simpulan
Dugaan kebocoran data pribadi Menkomdigi Meutya Hafid yang beredar di media sosial dipastikan oleh Komdigi dan BSSN sebagai data lama yang kembali diramaikan. Walaupun demikian, pemerintah tetap melakukan pengusutan dan pemblokiran terhadap akses situs yang terindikasi menjual belikan data tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan data pribadi orang lain karena tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.