Jakarta - Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan respons terkait gugatan layanan pindah operator tanpa mengganti nomor telepon atau Mobile Number Portability (MNP) yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). ATSI menilai implementasi kebijakan ini memerlukan waktu persiapan teknis serta regulasi yang matang dan tidak bisa dilakukan secara instan.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa penerapan layanan yang memungkinkan pelanggan mempertahankan nomor saat berganti provider ini membutuhkan waktu penyesuaian yang cukup lama. Marwan memproyeksikan proses tersebut setidaknya memakan waktu antara tiga hingga empat tahun ke depan.

"Itu butuh waktu mungkin 3-4 tahun," kata Marwan di sela acara Forum Group Discussion (FGD) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertajuk "Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)" di Jakarta, Senin (28/9).

Tantangan Teknis dan Arsitektur Penomoran

Penerapan MNP di Indonesia dinilai akan berdampak langsung pada struktur arsitektur penomoran nasional. Selama ini, sistem penomoran di Indonesia membedakan identitas nomor berdasarkan operator tertentu serta jenis layanannya, seperti perbedaan kode antara jaringan kabel (fixed line) dan jaringan seluler (mobile line).

Jika aturan MNP resmi diberlakukan, maka identitas nomor tidak akan lagi terikat secara permanen pada operator asal. Pelanggan memiliki fleksibilitas penuh untuk membawa nomor identitas digital mereka ke operator lain. Hal ini menuntut adanya sistem terpusat yang mampu menghubungkan seluruh penyedia layanan telekomunikasi untuk mengelola proses perpindahan data pelanggan secara real-time.

Selain kerumitan teknis, Marwan menyoroti potensi munculnya biaya tambahan bagi konsumen. Ia mencontohkan praktik di Australia, di mana implementasi MNP disertai dengan penerapan pajak negara untuk nomor-nomor tertentu. Di negara tersebut, nomor biasa dikenakan biaya tahunan sekitar satu dolar, sementara nomor cantik bisa mencapai ribuan dolar.

Latar Belakang Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Layanan MNP menjadi sorotan publik setelah akademisi dan pakar keamanan siber, Bisyron Wahyudi, melayangkan gugatan ke MK melalui perkara Nomor 319/PUU-XXIV/2026. Pemohon mempersoalkan absennya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna untuk tetap memiliki nomor telepon mereka meski berganti penyedia jasa telekomunikasi.

Gugatan tersebut menyasar pada pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Adapun efektifitas UU Cipta Kerja wujud membangun Indonesia menjadi salah satu poin penting dalam transformasi regulasi yang sedang diupayakan pemerintah saat ini.

Pentingnya Validasi Data dan Registrasi Biometrik

Sekretaris Jenderal ATSI, Merza Fachys, menambahkan bahwa sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, hingga China telah mengadopsi kebijakan ini. Namun, untuk Indonesia, kendala utama terletak pada keandalan data pelanggan atau subscriber.

Merza menekankan bahwa pembenahan data registrasi menjadi prasyarat mutlak sebelum MNP diterapkan. Harus ada kepastian hukum mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas sebuah nomor ketika terjadi perpindahan lintas operator. Saat ini, Indonesia sedang bertransisi menuju sistem registrasi menggunakan data biometrik untuk memperkuat akurasi data.

Pembangunan pusat data pelanggan nasional juga membutuhkan investasi besar. Pusat data ini nantinya akan berfungsi sebagai clearing house yang mengelola seluruh informasi perpindahan provider secara terpadu. Upaya penguatan infrastruktur telekomunikasi ini tetap berjalan di tengah fakta bahwa jaringan internet Indonesia tembus 90 persen dan fokus ekspansi 5G terus dipacu oleh pemerintah.

Simpulan

ATSI menegaskan bahwa penerapan layanan pindah operator tanpa ganti nomor merupakan proses kompleks yang membutuhkan waktu 3-4 tahun. Hal ini disebabkan oleh perlunya perubahan arsitektur penomoran, pembangunan pusat data terpusat (clearing house), serta pembenahan sistem registrasi pelanggan berbasis biometrik.

Meskipun gugatan di Mahkamah Konstitusi terus berjalan, industri telekomunikasi menekankan pentingnya kesiapan teknis dan jaminan hukum agar implementasi MNP tidak mengganggu stabilitas layanan dan tetap memberikan perlindungan data bagi konsumen di Indonesia.