Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi seorang warga negara asal Timor Leste yang sebelumnya menempuh pendidikan di Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus). Pria tersebut dipulangkan ke negara asalnya pada Sabtu (26/9/2026) setelah terbukti tinggal di Indonesia melewati batas waktu izin tinggal atau overstay selama hampir satu tahun.
Warga negara asing (WNA) yang identitasnya tidak dipublikasikan tersebut sebelumnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai mahasiswa. Dalam dokumen keimigrasiannya, pihak Unimus tercatat sebagai penjamin selama ia menempuh studi di Semarang.
Kasus ini mencuat setelah petugas Imigrasi melakukan penelusuran intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan sejak Februari 2026. Koordinasi dengan pihak kampus sempat menemui jalan buntu karena pihak universitas awalnya tidak mengetahui keberadaan mahasiswa tersebut.
Kronologi Penangkapan di Lingkungan Kampus
Upaya pencarian mulai menemui titik terang saat petugas Imigrasi mendapatkan informasi bahwa mahasiswa tersebut dijadwalkan hadir di kampus untuk mengikuti ujian. Petugas segera bergerak melakukan pengamanan saat yang bersangkutan tiba di lokasi ujian untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap masa berlaku izin tinggal adalah kewajiban mutlak bagi setiap WNA di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan ketertiban administrasi kependudukan dan keamanan wilayah.
setiap warga negara asing wajib memastikan izin tinggalnya tetap berlaku selama berada di Indonesia. Kami menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini melalui pemeriksaan dan tindakan keimigrasian sesuai ketentuan,
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, menambahkan bahwa kerja sama dengan institusi pendidikan sangat krusial dalam pengawasan WNA. Fenomena mahasiswa asing di Jawa Tengah memang memerlukan pengawasan rutin, sebagaimana langkah UNDARIS Terima Dua Mahasiswa Asal Timor Leste yang juga memperhatikan aspek administratif.
Sanksi Deportasi dan Penangkalan
Tindakan tegas ini diambil berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut menyatakan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari wajib dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Mahasiswa tersebut dikawal ketat oleh petugas Imigrasi Semarang menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Proses pemulangan dilakukan menggunakan maskapai penerbangan QG 500 pada pukul 09.00 WITA dengan tujuan akhir Dili, Timor Leste.
Selain dipulangkan secara paksa, Imigrasi Semarang juga telah memasukkan nama WNA tersebut ke dalam daftar penangkalan. Hal ini berarti yang bersangkutan dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak otoritas mengingatkan para penjamin, termasuk lembaga pendidikan, untuk proaktif memantau status mahasiswanya. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran hukum bagi pelajar internasional, sebagaimana edukasi yang sering ditekankan bagi Mahasiswa Hukum UNDARIS mengenai kepatuhan terhadap regulasi negara.
Simpulan
Deportasi mahasiswa asal Timor Leste oleh Imigrasi Semarang merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal yang melebihi batas waktu 60 hari. WNA tersebut kini telah dipulangkan melalui Bali dan masuk dalam daftar penangkalan masuk ke Indonesia.
Masyarakat dan lembaga penjamin diharapkan lebih teliti dalam memantau masa berlaku ITAS guna menghindari sanksi administratif yang berat. Pengurusan perpanjangan izin tinggal sebaiknya dilakukan jauh sebelum masa berlaku berakhir untuk memastikan kelancaran proses administrasi.