Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyoroti skema gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang mencapai Rp8,3 juta per bulan. Besaran upah ini dinilai menantang keberlanjutan operasional koperasi setelah dukungan pembiayaan dari pemerintah berakhir pada tahun kedua atau saat memasuki bulan ke-25 operasional.
Pemerintah menetapkan penghasilan manajer KDKMP berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta setiap bulan. Angka ini bervariasi mengikuti wilayah tugas serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. Para manajer ini direkrut melalui skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Achmad Nur Hidayat menilai isu utama bukan sekadar pada nominal gaji, melainkan kemampuan koperasi dalam menanggung biaya manajemen secara mandiri di masa depan. Koperasi dituntut mampu menghasilkan nilai ekonomi yang sepadan dengan biaya operasional yang dikeluarkan untuk membayar tenaga profesional tersebut.
Analisis Efisiensi dan Kapasitas Ekonomi Koperasi
Menurut Achmad, standar penghasilan yang tinggi dapat dianggap wajar apabila manajer mampu mengoptimalkan berbagai lini usaha koperasi. Manajer KDKMP memikul tanggung jawab besar mulai dari pengelolaan perdagangan sembako, pergudangan, distribusi pupuk dan LPG, hingga menyerap produk petani lokal serta menjaga arus kas tetap sehat.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan tantangan yang tidak mudah karena banyak unit koperasi masih dalam tahap awal pembangunan gerai dan pencarian pasar. Kapasitas ekonomi antara satu desa dengan desa lainnya yang berbeda menjadi faktor penentu apakah biaya manajemen tersebut efisien atau justru membebani.
Hingga September 2026, pemerintah menargetkan sekitar 17.000 unit KDKMP siap beroperasi dari total rencana pengembangan yang mencakup lebih dari 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Perbedaan kepadatan penduduk dan aktivitas perdagangan di lokasi koperasi akan sangat memengaruhi potensi omzet dan margin yang dihasilkan.
Beban Remunerasi dan Realisasi Transaksi
Dengan estimasi 30.000 formasi manajer yang dibuka, total kebutuhan anggaran untuk remunerasi diperkirakan menembus angka Rp200 miliar per bulan jika seluruh posisi terisi. Selama 24 bulan pertama, beban gaji ini ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai bentuk investasi awal pembentukan usaha.
Berikut adalah rincian target dan data operasional KDKMP berdasarkan keterangan resmi:
| Indikator Operasional | Data Per September 2026 |
|---|---|
| Jumlah Unit Beroperasi | 1.081 Koperasi |
| Nilai Transaksi Harian Total | Rp31 Miliar |
| Estimasi Omzet per Koperasi | Rp28,67 Juta per bulan |
| Target Total KDKMP | 80.000 unit koperasi |
Meskipun tercatat nilai transaksi harian mencapai Rp31 miliar secara nasional, angka tersebut merupakan omzet kotor, bukan laba bersih. Jika dibagi rata, setiap unit koperasi diperkirakan baru membukukan omzet sekitar Rp955,9 ribu per hari. Angka ini menjadi catatan penting dalam mengukur kemampuan koperasi membayar gaji manajer di masa depan secara mandiri.
Krusialitas Transaksi pada Bulan ke-25
Achmad memproyeksikan bahwa titik kritis program KDKMP akan terjadi pada bulan ke-25. Pada periode tersebut, masa dukungan gaji dari pemerintah berakhir dan koperasi harus mampu membiayai manajernya sendiri dari surplus usaha yang dihasilkan. Kemandirian ini sering kali menjadi tantangan dalam dunia kerja, sebagaimana choirul anam mahasiswa hukum undaris langsung dipinang kerja dengan gaji fantastis saat pembekalan alumni yang menunjukkan daya saing individu di pasar tenaga kerja profesional.
Tanpa capaian ekonomi yang terukur selama dua tahun pertama, transisi menuju pembiayaan mandiri dikhawatirkan hanya menjadi asumsi. Pemerintah dan pengelola perlu memastikan bahwa indikator kinerja manajer berkorelasi langsung dengan pertumbuhan bisnis koperasi agar investasi APBN tidak terbuang sia-sia.
Simpulan
Keberlanjutan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sangat bergantung pada kemampuan manajer dalam mencetak surplus usaha sebelum subsidi gaji berakhir. Dukungan pemerintah selama dua tahun merupakan modal awal yang harus dikonversi menjadi unit bisnis yang menguntungkan secara mandiri.
Masa transisi pada bulan ke-25 akan menjadi pembuktian apakah skema remunerasi Rp8,3 juta tersebut efektif dalam mendorong ekonomi desa atau justru menjadi beban finansial baru bagi kelembagaan koperasi di tingkat akar rumput.