Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal membeberkan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial BGP (16). Meskipun telah divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Kendal atas kasus pelecehan seksual, status hukum terdakwa kini masih berada dalam proses banding.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendal, Samgar Siahaan, menjelaskan langkah ini diambil demi keterbukaan informasi kepada publik, terutama pihak keluarga korban. Penjelasan resmi ini dirilis setelah adanya sorotan publik terkait status bebas BGP setelah sidang putusan pada 22 September 2026 lalu.
Samgar memaparkan bahwa riwayat penahanan BGP sebenarnya telah dimulai sejak pelimpahan perkara pada 12 Agustus 2026. Namun, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum BGP pada 21 Agustus 2026.
Alasan Penangguhan Penahanan Selama Persidangan
Keputusan hakim untuk menangguhkan penahanan tersebut didasarkan pada jaminan pihak keluarga, yaitu paman terdakwa, Chandra Imawan, serta sang kakek, Ngadimin. Keduanya menjamin bahwa BGP akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Selain jaminan keluarga, status BGP yang masih aktif bersekolah di kelas XI sebuah SMK di Kendal turut menjadi bahan pertimbangan. Langkah penangguhan ini juga berpijak pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Berdasarkan aturan perundang-undangan tersebut, penahanan anak tidak wajib dilakukan apabila pihak orang tua, wali, atau lembaga terkait mampu memberikan jaminan bahwa sang anak tidak akan melarikan diri. "Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal sesuai prosedur hukum wajib melaksanakan isi penetapan hakim untuk mengeluarkan ABH dari status penahanan badan," jelas Samgar pada Jumat (2/10/2026).
Kendala Eksekusi Putusan Akibat Upaya Banding
Penuntut umum sebelumnya menuntut BGP dengan hukuman 3 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo. Tuntutan ini merujuk pada ketentuan pidana anak yang dibatasi maksimal setengah dari ancaman hukum pidana orang dewasa sebesar 15 tahun penjara.
Jaksa menilai ada beberapa poin yang memberatkan dakwaan BGP, salah satunya karena ia tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Selain itu, perbuatannya dinilai merusak masa depan korban serta melanggar norma hukum dan agama tanpa ada hal meringankan.
Hakim PN Kendal kemudian menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara pada 22 September 2026. Hakim sebenarnya memerintahkan agar terdakwa segera ditahan, namun kuasa hukum BGP langsung mengajukan upaya banding pada 28 September 2026.
Pengajuan banding tersebut membuat putusan tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Secara yuridis, jaksa eksekutor tidak memiliki kewenangan mengeksekusi penahanan badan sebelum ada putusan final dari pengadilan tingkat tinggi.
Wewenang Penahanan Kini di Pengadilan Tinggi
Dengan bergulirnya kasus ke tingkat banding, kewenangan menentukan status penahanan BGP kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Kejari Kendal menyatakan kesiapannya untuk segera melaksanakan eksekusi jika Pengadilan Tinggi menerbitkan penetapan penahanan baru.
Kejari Kendal juga menanggapi keresahan keluarga korban mengenai kabar bahwa kehadiran BGP di lingkungan sosial pasca-penangguhan telah mengganggu ketenteraman warga. Pihak kejaksaan berjanji akan aktif berkoordinasi untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai bahan pertimbangan hakim.
Guna memastikan perlindungan psikologis dan keselamatan korban, pihak kejaksaan kini bersinergi dengan instansi perlindungan anak setempat. Masyarakat pun diimbau untuk mengawal jalannya proses hukum tingkat banding yang sedang berproses demi tercapainya keadilan yang berorientasi pada perlindungan anak.
Simpulan
Kejari Kendal belum bisa menahan BGP, pelaku pelecehan seksual anak yang divonis 2 tahun 8 bulan, karena proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap akibat pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Sebelumnya, terdakwa juga telah mendapatkan penangguhan penahanan resmi dari hakim karena jaminan keluarga dan statusnya yang masih pelajar aktif.
Status penahanan BGP selanjutnya kini sepenuhnya bergantung pada keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk segera mengeksekusi penahanan jika hakim tingkat banding menerbitkan instruksi tersebut, seraya terus berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak demi menjaga keselamatan fisik serta kondisi psikologis korban.