Otoritas Jasa Keuangan resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia atau RP3I periode 2026–2030 pada awal Oktober 2026. Panduan strategis ini diterbitkan untuk memperkuat fondasi kelembagaan sekaligus mendongkrak daya saing perbankan nasional di tengah dinamika perubahan perekonomian dan geopolitik global.

Peta jalan tersebut ditujukan untuk mewujudkan industri perbankan yang sehat, tangguh, inovatif, serta berdaya saing tinggi. Melalui arah kebijakan baru, perbankan dipacu memperbesar kontribusi nyata terhadap akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerbitan dokumen strategis ini juga menjadi tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut memberi ruang bagi ekspansi produk perbankan sekaligus selaras dengan agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029.

Penguatan peran intermediasi dinilai krusial dalam menopang perekonomian domestik, sebagaimana analisis bahwa HSBC sebut ekonomi Indonesia tumbuh 5,2 persen di tengah tiga guncangan yang membutuhkan sokongan likuiditas sehat.

Kondisi Kinerja dan Indikator Keuangan Terkini

OJK mencatat bahwa kinerja sektor jasa keuangan domestik tetap terjaga solid di tengah gejolak eksternal. Berdasarkan data perbankan nasional per Agustus 2026, indikator intermediasi dan permodalan memperlihatkan ketahanan yang stabil.

Indikator FinansialRealisasi per Agustus 2026
Pertumbuhan Kredit (yoy)13,65 persen
Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) (yoy)10,92 persen
Rasio Kecukupan Modal (CAR)24,1 persen
Non-Performing Loan (NPL) Gross2,11 persen

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa transformasi teknologi dan perubahan perilaku masyarakat menuntut ketahanan perbankan yang menyeluruh.

"Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen," kata Friderica.

Lima Prioritas Strategis RP3I Periode 2026 Hingga 2030

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa peta jalan ini disusun untuk menjawab tantangan global, isu lingkungan hidup, hingga perubahan model bisnis. OJK merumuskan lima pilar prioritas strategis untuk periode lima tahun ke depan:

  • Penguatan Kelembagaan dan Integritas: Memperkokoh kapasitas struktur perbankan, permodalan, likuiditas, tata kelola, serta manajemen risiko.
  • Modernisasi Teknologi dan Ketahanan Digital: Mendorong akselerasi digital yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, keamanan siber, dan pemanfaatan teknologi baru.
  • Pendalaman Pasar Keuangan dan Intermediasi: Memperluas ragam produk bank universal, menyalurkan pembiayaan produktif, memperkuat ekosistem rantai pasok, serta mengembangkan Open Banking dan Open Finance.
  • Keuangan Berkelanjutan: Memperkuat penerapan manajemen risiko keberlanjutan dan penyaluran kredit ramah lingkungan.
  • Perizinan Terintegrasi dan Pengawasan Adaptif: Menyediakan perizinan efisien serta pengawasan berbasis risiko adaptif yang melindungi hak konsumen.

Pelaksanaan lima pilar tersebut disokong oleh empat pilar fondasi, yakni ekosistem ekonomi pendukung, kesiapan data dan infrastruktur digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi pengawasan lintas otoritas.

Simpulan

Peluncuran RP3I 2026–2030 oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi pedoman strategis bagi industri perbankan dalam menghadapi tantangan global dan percepatan teknologi. Peta jalan ini berfokus pada ketahanan modal, transformasi digital, dan perluasan intermediasi sektor produktif.

Dengan indikator permodalan yang kuat dan pertumbuhan kredit dua digit per Agustus 2026, implementasi lima prioritas strategis diharapkan mampu memperkokoh stabilitas sistem keuangan serta menopang pembangunan ekonomi jangka panjang.