Seorang pemuda berinisial WYD (24) di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, tega menghabisi nyawa keponakannya sendiri yang berstatus pelajar SMKN 1 Sukorejo. Aksi kejam ini dilakukan demi menguasai sepeda motor korban di kawasan perkebunan kopi Desa Jatiarjo pada Sabtu, 3 Oktober 2026, dengan cara dipukul balok kayu dan dibakar.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Pelaku menyerang korban berinisial MIA (16) dari arah belakang saat sedang berada di lokasi perkebunan kopi tanpa rasa curiga.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memukul bagian belakang kepala korban menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali. Tidak berhenti di situ, tersangka kembali menghujamkan balok kayu sebanyak tujuh kali ke kepala korban untuk memastikan nyawa korban benar-benar telah hilang.
Upaya Menghilangkan Jejak Kejahatan
Setelah memastikan korban meninggal dunia, WYD berusaha menghilangkan jejak dengan cara menimbun jasad MIA menggunakan tumpukan dedaunan kering. Pelaku kemudian menyulut api hingga jasad korban mengalami luka bakar serius di sekujur bagian wajah.
"Tersangka sangat tega menghabisi nyawa keponakanya sendiri. Korban dihabisi menggunakan balok kayu sebelum akhirnya jasadnya ditimbun daun-daun kering lalu disulut api," tegas Irawan.
Kejadian tragis yang melibatkan anggota keluarga ini menambah rentetan kasus kekerasan serupa, seperti peristiwa anak bunuh ibu tiri di Bandung gara gara porsi makan yang dipicu masalah sepele.
Hasil Visum dan Kondisi Korban
Pihak kepolisian telah mengantongi hasil visum luar dari RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo. Hasil pemeriksaan medis tersebut mengonfirmasi bahwa penyebab utama kematian korban adalah trauma berat akibat hantaman benda tumpul pada bagian kepala.
Selain luka trauma fatal, tim medis juga menemukan luka bakar luas pada area wajah korban akibat paparan lidah api. Temuan ini sesuai dengan pengakuan tersangka mengenai upayanya membakar jasad korban untuk menutupi tindak pidananya.
Ancaman Hukuman Penjara
Saat ini, WYD telah ditahan di sel tahanan Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan menjerat pelaku dengan pasal berlapis guna memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 478 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan serta Pasal 80 Ayat (3) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan jeratan hukum tersebut, tersangka WYD kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Simpulan
Aksi kriminal brutal di Prigen, Pasuruan, yang dilakukan oleh seorang paman terhadap keponakannya dipicu oleh motif perampasan sepeda motor. Pelaku melakukan pembunuhan terencana menggunakan balok kayu dan mencoba membakar jasad korban guna menghilangkan jejak di area perkebunan kopi.
Polres Pasuruan telah mengamankan tersangka dan menetapkan jeratan pasal pembunuhan serta perlindungan anak. Kasus ini menjadi pengingat serius mengenai kerentanan kekerasan di lingkungan keluarga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku.