Manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk memberikan tanggapan terkait dinamika harga saham menyusul pemberlakuan kebijakan baru Bursa Efek Indonesia yang menurunkan batas bawah harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham pada Senin, 28 September 2026.

Pada perdagangan Senin pagi, saham GOTO tercatat berada di level Rp43 dan turun 14%. Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan juga mengalami tekanan sebesar 0,51% ke posisi 6210.

Head of Corporate Affairs GoTo, Audrey Petriny menegaskan pergerakan harga saham pada hari pertama pemberlakuan aturan baru tersebut tidak mencerminkan fundamental bisnis perseroan yang terus menguat.

Harga saham hari ini lebih dipengaruhi aspek teknis menyusul aturan baru Bursa Efek Indonesia yang menetapkan harga batas bawah tidak lagi di Rp50, kata Audrey dalam keterangan resmi.

Kinerja Keuangan dan Rencana Perusahaan

Kinerja bisnis GoTo menunjukkan pertumbuhan positif pada kuartal II-2026 dengan mencetak laba bersih sebesar Rp252 miliar. Perolehan ini menandai catatan laba selama dua kuartal berturut-turut.

Selain itu, pendapatan bersih tercatat mencapai Rp5,7 triliun dengan adjusted EBITDA lebih dari Rp1 triliun. Perusahaan tetap berada di jalur yang tepat untuk mencapai panduan EBITDA yang disesuaikan untuk setahun penuh sebesar Rp3,2 hingga Rp3,4 triliun.

Sebelumnya, perusahaan juga berencana membatalkan lebih dari 32 miliar saham treasury atau setara dengan kurang lebih 2,7% dari total saham beredar. Rencana ini akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 14 Oktober mendatang.

Kebijakan Baru Bursa Efek Indonesia

Kebijakan penyesuaian batas bawah harga saham ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menyatakan tujuan dari penghapusan batas minimum Rp50 adalah untuk memberikan likuiditas dan price discovery yang lebih baik di pasar.

Simpulan

Manajemen GoTo menilai pergerakan harga saham yang berada di bawah level Rp50 dipicu oleh faktor teknis akibat aturan baru Bursa Efek Indonesia. Perusahaan tetap fokus memperkuat fundamental bisnis jangka panjang demi nilai tambah pemegang saham.

Di sisi lain, otoritas bursa berharap perubahan ketentuan batas bawah harga saham dapat menciptakan mekanisme perdagangan yang lebih fleksibel serta meningkatkan likuiditas pasar.